Rabu, 31 Oktober 2012

Pengertian Pornography, Paedophilia dan Forgery


Pornography dan Paedophilia
              Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
              Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong ke arah anak- anak (child pornography).

 Data Forgery
              Kejahatan  ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet.
              Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media intrenet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-commerce.

Pengertian Fraud dan Gambling


Fraud
·         Sejarah Fraud  
Pemalsu dari abad 16, Albrecht Dürer, dari gaya printmaking, meningkatkan pasar untuk mencetak sendiri oleh mereka menandatangani, yang membuat mereka disebut pemalsuan. Pada abad ke 20 yang membuat pasar seni hasil pemalsuan sangat menguntungkan. Ada yang luas terutama pemalsuan bernilai seni, seperti gambar dimaksudkan menjadi oleh Picasso, KLee, dan Matisse.
·         Pengertian Fraud  
Pemalsuan (fraud) adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu. 
Gambling
              Perjudian tidak hamya dilakukan secara konfesional, akan tetapi perjudian sedah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan surge bagi money laundering.
Jenis – jenis online gambling antara lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, balckjack dll
2. Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Ohama dll
3. Mobile Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wirelees device, seperti PDAs, wireless tabled PCs, berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobile. GPRS, GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com , jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.


Piracy



            Piracy adalah  Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
- Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah.
-  Kerugian : merugikan pemilik hak cipta (royalty)
-  Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
-  Solusi : unakan softwere aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi  HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1.    Memasukan perangkat lunak illegal ke hardisk.
2.    Softliffting , pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
3.    Penjualan CDROM illegal.
4.    Penyewaan perangkat lunak illegal.
5.    Download illegal.
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1.      Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli.
2.      Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain.
3.      Manusia cenderung mencoba ‘hal’ baru.
4.      Undang – undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas.
5.      Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.

Dos Attack ( Denial Of Service Attack )



Didalam keamanan komputer , Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1.    Memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2.    Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut, contoh :
1.    Mencoba untuk ”membanjiri” suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2.    Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3.    Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses sesuatu service.
4.    Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau system spesifik. 


Tips Proteksi PC Dari Hacker


·                       
1. Gunakan Antivirus, Firewall, AntiSpyware.
2. Uptodate Virus Engine
3.  Proteksi IPS (Intrusion Prevension System) & IDS(IntrusionDetection System).
4. Backup OS & data PC
5. Update Patch Security(OS Server, Client, DBServer)
6. Policy & Monitoring semua device PC yg tepat
7. Maintenance secara berkala, terutama PC yang sering dipakai untuk koneksi internet minimal 1 minggu sekali.

Tingkatan Hacker


Hacker
a) Elite
Ciri – cirri mengerti sistem operasi luar dalam , sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global , melakukan pemprograman setiap harinya , effisien & terampil , menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data – data , dan selalu mengikuti aturan yang ada . Tingkat elite ini sering disebut sebagai “suhu”.
b)   Semi elite
Ciri – ciri : lebih muda dari golongan elite , mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer , mengerti tentang sistem operasi , kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
c)    Developed Kiddie
Ciri – cirri : umumnya masih muda (ABG) dan masih sekolah , mereka membaca tentang metode hacking dan caranya diberbagai kesempatan , umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) dan baru belajar basic dari INIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
d)   Script Kiddie
Ciri – cirri : seperti developed kiddie dan juga Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal , tidak lepas dari GUI , hacking menggunakan Trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna internet.
e)    Lamer
Ciri – cirri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker , penggunaan komputer mereka terutama untuk main game , IRC , tukar menukar software pirate , mencuri kartu kredit , melakukan hacking dengan menggunakan softwere softwere Trojan , nuke dan DOS , suka menyombongkan diri melalui IRC channel , dsb . Karena kekurangannya mencpai elite , dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.
 Cracker
Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya membongkar dan merusak.

Hacker dan Cracker



1.              Hacker
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan computer , membuat program kecil dan membagikannya dengan orang – orang di internet.
Ada beberapa komunitas hacker yang perlu diketahui , yaitu White Hacker dan Blue Hat.
Hacker sejati menyebut mereka yang melalukan pembobolan computer dan mengakali telepon dengan sebutan “cracker” dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas , tidak bertanggung jawab dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
2.      Cracker
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke dalam sistem orang lain dan cracker bersifat deskruktif, biasanya dijaringan komputer , mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan computer, men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud ajahat atau sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem
·                     

Tentang CYBER CRIME



Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.

Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknologi yang mendukung sarana teknologi seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan komputer tanpa ijin dan melawan  hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.

Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.

Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang semaken canggih .

Contoh : komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi melewati batas Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga membuat kejahatan semaken terorganisir dengan kecanggihan technology guna mendukung dan mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan senjata illegal , penyelundupan , dll.

Etika Profesi



   Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas kehidupan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.


Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak

Rabu, 24 Oktober 2012

Perangkat Hukum Cyber Law


Perangkat Hukum Cyber Law
                        Hak  dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya . Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama :
  1. The rule of authentification
  2. Hearsay rule
  3. The Best Evidence rule

              Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem E-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukan unsur - unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses auntefikasi dokumen digital yang telah dapat diimpletasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan. Pernytaan diluar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti . Di dalam dunia maya hal semacam email, chatting, dan tele conference dapat menjadi sumber potensi entity yang dapat dijadikan bukti.
              Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan dipengadilan untuk meyakinkan pihak – pihak terkait mengenai suatu hal mulai dari dokiumen tertulis , rekaman pembicaraan , video , foto dan lain sebagailainnya. Hal-hal semacam tersebut diatas selain secara mudah telah dapat didigitalasasi oleh computer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah , sehubungan dengan hal ini pengadilan biasanya berpegang kepada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).
              Dalam melakukan kegiatan e-commere, tentu saja memiliki paying hukum, terutama dinegara Indonesia . Undang – undang no 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan Cyber tersebut.
              Beberapa pasal dalam Undang – undang Intenet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commere adalah sebagai berikut :
1.   Pasal 2
Undang – undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang – undang ini , baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia dan / atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

2.    Pasal 9
    Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak , produsen , dan produk yang ditawarkan.

3.    Pasal 10
a)        Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
b)        Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Tujuan Cyber Law


Tujuan Cyber Law

Cyber law sangat dibutuhkan kaitannya dengan upaya pencegahan tindakan pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan – kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terirorisme.


Ruang Lingkup & Asas Cyber Law


Ruang Lingkup Cyber Law
              Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The law of internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1)      Hak cipta (Copy Right)
2)      Hak Merk (Trademark)
3)      Pencemaran nama baik (Derfamation)
4)      Hate Speech
5)      Hacking, Viruses, Illegal Access
6)      Regulation Internet Resource
7)      Privacy
8)      Duty Care
9)      Criminal Liability
10)  Procedural Issues ( Jurisdiction, Investigation, Evidence ,etc)
11)  Electronic Contract
12)  Pornography
13)  Robbery
14)  Consumer Protection E-Commerce , E-Government

Asas - asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan , yaitu :
a)      Subjective territoriality
b)      Objective territoriality
c)      Nationality
d)     Passive nationality
e)      Protective principle
f)       Universality