Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana
menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan
tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya
hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan
masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap
privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Cybercrime dapat diartikan
sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknologi
yang mendukung sarana teknologi seperti handphone,smartphone dan lainnya yang
dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/
menggunakan fasilitas computer/ jaringan komputer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau
kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau
kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan
kejahatan dunia maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi
yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau
jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan
bantuan sarana media elektronik internet.
Dengan demikian Cyber Crime
merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan
atau melawan undang-undang yang berlaku.
Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat
dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan
informasi dan technology komunikasi yang semaken canggih .
Contoh : komunikasi
melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi melewati batas
Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga membuat kejahatan
semaken terorganisir dengan kecanggihan technology guna mendukung dan
mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan
senjata illegal , penyelundupan , dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar