Piracy
adalah Pembajakan perangkat lunak
(software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam
bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
- Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah.
- Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah.
- Kerugian :
merugikan pemilik hak cipta (royalty)
- Secara
moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
- Solusi :
unakan softwere aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam
bentuk pembajakan perangkat lunak :
1.
Memasukan perangkat lunak illegal ke hardisk.
2.
Softliffting , pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
3.
Penjualan CDROM illegal.
4.
Penyewaan perangkat lunak illegal.
5.
Download illegal.
Alasan
pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih
murah ketimbang membeli lisensi asli.
2. Format
digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain.
3. Manusia
cenderung mencoba ‘hal’ baru.
4. Undang
– undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas.
5. Kurangnya
kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar