Rabu, 31 Oktober 2012

Piracy



            Piracy adalah  Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
- Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah.
-  Kerugian : merugikan pemilik hak cipta (royalty)
-  Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
-  Solusi : unakan softwere aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi  HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1.    Memasukan perangkat lunak illegal ke hardisk.
2.    Softliffting , pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
3.    Penjualan CDROM illegal.
4.    Penyewaan perangkat lunak illegal.
5.    Download illegal.
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1.      Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli.
2.      Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain.
3.      Manusia cenderung mencoba ‘hal’ baru.
4.      Undang – undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas.
5.      Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar